Tenaga Ahli Bidang Pengelolaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Mampu menjalankan operasional perjalanan ibadah dari hulu ke hilir secara optimal berbekal keilmuan fiqh, manajerial, proyek studi, dan magang.
Tenaga Administrasi Bidang Urusan Haji dan Umrah: Mampu melaksanakan tata kelola administrasi secara efisien, inklusif, dan inovatif dengan mengandalkan integrasi teknologi digital.
Tenaga Ahli pada BPKHI (Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia): Mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara akurat, akuntabel, transparan, dan efisien berbekal keilmuan ekonomi, akuntansi, dan manajemen keuangan.
Pengelola pada Lembaga Keuangan Syariah: Mampu bersaing dalam mengelola operasional lembaga keuangan berbasis prinsip-prinsip ekonomi dan manajemen keuangan syariah.
Pengusaha (Entrepreneur) Perjalanan Haji dan Umrah: Mampu merintis dan memiliki usaha mandiri di bidang biro perjalanan ibadah haji, umrah, serta wisata religi lainnya.